
Upaya penyelundupan 1.650 induk kepiting di perairan Pulau Sebatik yang berbatasan langsung dengan Malaysia, digagalkan. Penangkapan itu berawal dari informasi adanya dugaan sering terjadinya penyelundupan induk kepiting bakau. Kepala satuan PSDKP Robi Junanto mengungkapkan, upaya penyelundupan kepiting tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Maret lalu, sekitar pukul 23.00 Wita.
Menurut Hreesang, barang bukti penyelundupan kepiting tersebut saat ini diamankan di PPI Pulau Sebatik.
“Dan selama proses penangkapan pemilik perahu jongkong yang diduga pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri menggunakan speed boat 200 Paarden Kracht (PK) bermesin ganda menuju ke arah selatan perairan Sebatik,” Hreesang memungkasi.
Tinggalkan Balasan